Minggu, 16 Agustus 2009

90 Persen Lahan di Pangandaran Dikuasai Swasta


Hampir 90 persen lahan tanah negara atau seluas 337 hektare di lokasi kawasan utama PantaiPangandaran Kabupaten Ciamis dikuasai pihak swasta. Hal itu salah satu kendala yang membuat kawasan tersebut tidak berkembang hingga saat ini. Pihak swasta tersebut ialah PT Startrust (ST).



Sedangkan PT ST selaku pemegang HGU kelola lahan eks PT PN VIII Batulawang itu, sejak tahun 1996 lalu sampai sekarang tidak melakukan pembangunan sesuai peruntukannya sebagai Kawasan Obyek Wisata Terpadu (KOWT).

Untuk itu, pihak Serikat Petani Pasundan (SPP) mengancam akan menduduki lahan tanah tersebut. Jika peruntukan lahan itu menyalahi aturan dan membuat tidak produktif.

Sementara masyarakat Pangandaran korban tsunami, sampai kini pun masih banyak yang tidak memiliki usaha dan lahan-lahan itu pun ditelantarkan.

"Kami menduga selama 13 tahun tanah seluas 337 hektar itu dikuasai PT ST, sampai kini tidak ada pembangunan sesuai rencana KOWT. Bahkan bukti kuat yang kami temukan di lapangan, sebagian lahan itu telah dibuat perumahan real estate dan sebagian diagunkan ke pihak ketiga," ungkap Ketua SPP, Agustiana kepada wartawan saat ditemui di Bandung, tadi pagi.

Namun Agus enggan berkesimpulan, bahwa Pemda Ciamis dalam kasus ini terkesan tidak pernah dipermasalahkan. Pasalnya sejak tender lelang tanah PT PN VIII Batulawang yang dimenangkan PT ST, masih tahun 1996 ada MoU antara PT ST dan Pemda Ciamis untuk membangun KOWT di Pangandaran dengan nilai total investasi Rp800 miliar yang saat itu kurs dolar masih Rp2.500.

"Selain itu, sesuai aturan pemilik HGU atas tanah negara di atas 5 hektare harus sepengetahuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat, dan jika dalam 3 tahun belum ada realisasi sesuai MoU dengan Pemda Ciamis, seharusnya mendapat teguran atau izin HGU bisa ditinjau ulang. Ini juga menyalahi UU Pokok Agraria No.5/1960," paparnya.

Agus berpendapat, pihaknya tidak merasa heran jika kawasan wisata Pangandaran sampai sekarang tidak bisa berkembang. Karena hampir 90% tanah di daerah itu dimiliki satu pihak swasta.

"Mau membangun ke sebelah mana lagi, lahan tanah yang dikuasai itu berada di 4 desa (Desa Pananjung,Pangandaran, Wonoharjo, dan desa Cikembulan). Berarti hampir satu kecamatan dikuasai PT ST. Kami berharap, Pemda Ciamis dalam hal ini tidak menutup mata," harapnya.

Sementara Direktur Utama PT ST, Hirawan Ardiwiranata saat dikonfirmasi wartawan, enggan berkomentar dan terkesan kaget ketika dimintai komentar hal tersebut.

"Kenapa harus ke saya. Itu sudah lama sekali.Pemiliknya bukan saya lagi. Jadi saya tidak berhak memberikan komentar," ujarnya singkat.

Ketika didesak, Hirawan menegaskan, itu bukan urusan dirinya lagi. "Silahkan hubungi pemilik PT ST yang sekarang.Konfirmasi saja kepada salah satu bank," ucapnya sambil mengakhiri percakapan di telepon itu.

Sementara itu, data yang diperoleh Koran SI menyebutkan, PT ST (Hirawan Ardiwiranata) dan Pemda Ciamis pada saat kepemimpinan Bupati Dedem Ruchlia pada tanggal 7 November 1996 menandatangani MoU pengembangan kawasan wisata Pangandaran di atas tanah 337 hektare eks milik PT PN VIII Batulawang Afdeling Pangandaran.

Disepakati, rencana KOWT di Pangandaran akan dibangun hotel berbintang, rumah makan, dan restoran, cottage, villa estate, pondok remaja, area perkemahan, kawasan atraksi wisata, lahan parker permanent, kawasan pasar seni, kawasan olahraga, dan fasilitas utilities penunjangnya. Namun hingga kini semua rencana itu pun belum ada yang terealisasikan. (Yugi Prasetyo/Koran SI/fit) (26 April 2009)


Sumber :
17 Agustus 2009

Sumber Gambar:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar